Kajati mengatakan akan menilai dulu apakah pembeli ini beritikad baik atau tidak.
BACA JUGA:Pembeli Tanah Aset Milik Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Terancam Jadi Tersangka
“Kita dalam keterlibatan pembali,” janjinya saat menyerahkan aset yang sukses diselamatkan ke Pemrov Sumsel, 25 November 2024 lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembeli aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) berupa tanah Jalan Mayor Ruslan Palembang terancam jadi tersangka.
Yang terbaru, penyidik Pidsus Kejati Sumsel menentapkan Sekda Kota Palembang tahun 2016 Harobin Mustofa sebagai tersangka dalam kasus ini, Rabu 22 Januari 2025
Harobin tak sendiri, dalam kasus korupsi penjualan aset yayasan Batanghari sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang, dia ditemani Usman Goni, sebagai penjual aset dan Yuherman, mantan Kasi Survey dan Pemetaan BPN Kota Palembang.
BACA JUGA:Pembeli Tanah Aset Milik Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Terancam Jadi Tersangka
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Dr Yulianto SH MH, Senin 25 November 2024 mengklaim akan terus mendalami pihak-pihak yang terkait kasus ini.
Kajati mengkaji secara menyeluruh terkait aset YBS yang jauh dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat itu yakni dibeli seharga Rp1,6 miliar.
Padahal NJOP ojek tanah YBS yang di Jalan Mayor Ruslan Palembang berkisar Rp11 miliar.
Tim penyidik Kejati Sumsel juga mengkaji keterlibatan lebih lanjut dari pihak pembeli.
BACA JUGA:Pembeli Tanah Aset Milik Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Terancam Jadi Tersangka
Jika pembeli ditemukan ada perbuatan tindak pidananya maka bukan tidak mungkin akan turut bertanggung jawab dalam kasus ini.