PALEMBANG, SUMEKS.CO - Banyak aset Yayasan Batang Hari Sembilan digasak oknum (mantan) pejabat dan notaris, kasus ini sudah terlalu lama ‘tarik ulur, kapan menyentuh pembeli?
Diketahui, aset Yayasan Batang Hari Sembilan banyak yang ditilep oknum pejabat pada masanya, selain aset di Palembang juga aset berupa Asrama Mahasiswa di Yogyakarta senilai Rp10 miliar.
Kemudian aset-aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Bandung Rp69 miliar.
Aset di Palembang rumah dan tanah di jalan Mayor Ruslan Palembang senilai Rp17 miliar yang sudah diamankan dan dititipkan ke Pemprov Sumsel akhir tahun 2024 lalu.
BACA JUGA:Pembeli Tanah Aset Milik Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Terancam Jadi Tersangka
Diketahui, Yayasan Batanghari Sembilan milik Pemerintah Sumsel sudah berdiri sejak 1951 umurnya sudah tua 73 tahun, jadi wajar kalau asetnya sangat banyak.
Kasus asrama di Yogyakarta dengan terdakwa Derita Kurniati, seorang oknum notaris dan PPAT dari Yogyakarta sudah divonis hakim. Tapi hukumannya ringan dan jaksa Kejati Sumsel akhirnya mengajukan upaya banding.
Dalam kasus ini notaris Derita Kurniati tidak bekerja sendiri dia bersama temannya yang juga notaris Eti Mulyati menjual aset Sumsel itu bersama Zurike Takarada, kuasa Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.
Kemudian ada satu lagi terdakwa dalam kasus ini yaitu Ngesti Widodo, dia ikut aktif dalam pengurusan transaksi jual beli dan pengalihan hak atas asrama itu.
BACA JUGA:FW Notaris Pembeli Tanah Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan Diperiksa Kejati Sumsel
Kerugian negara atas penjualan Asrama Pondok Mesudji di Jl Puntodewo, Yogyakarta itu mencapai Rp10,6 miliar.
Belum lama ini Kajati Sumsel DR.Yulianto berjanji akan menuntaskan kasus ini sampai keakarnya.
Kapan pembeli juga diusut?