Sosok Saifudin Aswari Rivai, Saksi Kunci Kasus Izin Pertambangan Digelar di Pengadilan Tipikor Palembang

Senin 20-01-2025,12:50 WIB
Reporter : Suci MH
Editor : Rakhmat MH

 Berdasarkan informasi yang diterima, Aswari absen untuk kedua kalinya dengan alasan sakit, sebagaimana dinyatakan dalam surat keterangan yang diterima pengadilan tertanggal 17 Januari 2025.

Meskipun Aswari Rivai kembali berhalangan hadir, JPU memastikan akan melakukan pemanggilan ulang terhadapnya. 

Hanya Lima Saksi Hadir dalam Sidang

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan lima orang saksi dari total 14 saksi yang dijadwalkan hadir, termasuk Aswari yang kembali absen. 

Berdasarkan dakwaan, Aswari diduga terlibat dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Lahat terkait izin usaha tambang batu bara kepada PT Andalas Bara Sejahtera (ABS), yang disebut-sebut berada dalam wilayah izin PT Bukit Asam (PTBA).

Fakta Baru Terungkap di Persidangan

Selama jalannya sidang, hakim anggota Pitriadi memperlihatkan adanya Surat Keputusan (SK) Bupati Lahat bernomor 503214 tertanggal 14 Mei 2010.

Dalam SK tersebut ditemukan adanya dua titik koordinat wilayah produksi tambang batu bara.

Yaitu milik PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) dan PT Bukit Asam (PTBA). Fakta ini menjadi sumber permasalahan utama dalam perkara ini.

Saksi Vice President PTBA Bidang Pengembangan Tambang, Wali Hasunah, yang sebelumnya telah memberikan keterangan pada sidang 9 Desember 2024

Hasunah menyebutkan bahwa PT ABS melakukan penambangan batu bara ilegal di lahan IUP milik PTBA seluas 9,8 hektare di Kabupaten Lahat tanpa adanya upaya reklamasi pasca-penambangan.

"Dari hasil rapat internal perusahaan, diketahui bahwa penggalian batu bara oleh PT ABS dalam wilayah izin tambang PTBA telah berlangsung sejak tahun 2013," ungkap Wali Hasunah di persidangan.

Enam Terdakwa dan Kerugian Negara Rp495 Miliar

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, enam orang terdakwa dijerat atas dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp495 miliar. 

Keenam terdakwa tersebut terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera, yakni Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman, serta tiga mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lahat, yaitu Misri, Saifullah Aprianto, dan Lepy Desmianti.

BACA JUGA:Bantah Izin Usaha Pertambangan Ilegal, Tunjukkan Izin Tambang

Kategori :