Para terdakwa diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di luar wilayah IUP OP yang mereka miliki, dan memasuki area izin usaha PTBA yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemanggilan ulang saksi kunci, Saifuddin Aswari Rivai, untuk menggali lebih dalam keterkaitannya dengan penerbitan izin tambang yang kini menjadi polemik hukum.