Ia kemudian menyelesaikan pendidikan tingginya di Universitas Jayabaya Jakarta pada tahun 1988.
Keterkaitan dalam Kasus Korupsi Izin Tambang
Kasus yang menjerat sejumlah pejabat di Lahat ini berawal dari dugaan pemberian izin yang tidak sesuai prosedur kepada PT ABS.
Dalam proses persidangan, jaksa menghadirkan beberapa saksi yang menyebutkan bahwa izin tersebut diterbitkan saat Aswari menjabat sebagai Bupati Lahat.
Meski demikian, hingga saat ini Aswari belum memberikan keterangan langsung di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap Aswari sudah dilakukan 2 kali, namun alasan kesehatan selalu menjadi penghalang.
Keberadaannya yang saat ini dikabarkan berada di luar negeri untuk berobat menimbulkan spekulasi di masyarakat terkait keterlibatannya dalam kasus ini.
Masa Depan Kasus dan Respons Publik
Publik Sumatera Selatan, khususnya masyarakat Lahat, kini menantikan kejelasan dari kasus ini, terutama terkait peran Aswari dalam penerbitan izin tambang yang dianggap merugikan negara.
Beberapa elemen masyarakat mendesak agar pihak berwenang dapat menghadirkan Aswari di persidangan untuk memberikan kesaksian.
Sidang kasus dugaan korupsi izin pengelolaan tambang batu bara di Kabupaten Lahat yang menyeret terdakwa Endre Saifoel Cs kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel).
Namun, dalam persidangan yang berlangsung pada Senin hari ini , mantan Bupati Lahat, Saifuddin Aswari Rivai, kembali tidak hadir meski namanya tercantum sebagai saksi kunci dalam kasus ini.