Banner Pemprov

Pengedar Sabu di Tanjung Raja Bikin Resah Warga, Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Kembali Bertindak

Pengedar Sabu di Tanjung Raja Bikin Resah Warga, Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Kembali Bertindak

Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir mengamankan pengedar sabu di Kelurahan Tanjung Raja Selatan. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Seorang pria berinisial MT, 38 tahun, berhasil diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit 2 Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir pada Senin, 5 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Kopral Hanafiah Dusun V RT 10, Kelurahan Tanjung Raja Selatan.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. 

BACA JUGA:2 Pengedar Sabu di Tanjung Raja Utara, Diamankan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Bersama Puluhan Paket BB

BACA JUGA:Gerebek Sebuah Rumah di Kandis II, Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil Temukan 2,12 Gram Sabu

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Idik II, IPDA Maulana Agus Salim, SH, MH bersama tim, melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,11 gram, satu buah tabung mainan warna abu-abu, plastik klip, uang tunai Rp 40.000, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja menyampaikan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. 

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat paling bawah. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku, baik pengguna maupun pengedar, demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba," tegasnya. 

BACA JUGA:Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan Pengedar Sabu Bersama 2,07 Gram Barang Bukti

BACA JUGA:Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Narkotika, 9 Paket Sabu Siap Edar dalam Dompet Jadi BB

Tersangka berikut seluruh barang bukti, kemudian dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil awal pemeriksaan, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait