Dia menyebut, melalui kebijakan ini, Kemenag komitmen dalam memberdayakan penyuluh agama berdakwah di ruang digital, demi terciptanya masyarakat yang religius dan harmonis.
BACA JUGA:Puluhan Penyuluh Agama Islam OKI Dikukuhkan
BACA JUGA:Seluruh Pejabat Eselon III Kemenag Sumsel Lakukan Penandatangan Perjanjian Kinerja 2025
“Melalui kampanye bertajuk 'Bangun Tim yang Efektif untuk Menyebarkan Nilai Positif', kami (Kemenag) menegaskan inisiatif ini tidak hanya memperkuat penyampaian pesan agama tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan digital,” ujarnya.
Masih kata Zayadi, melalui pendekatan ini, dakwah penyuluhan agama dapat lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan zaman.
Dimana anak-anak muda zaman sekarang aktif di media sosial. Regulasi tersebut memuat sejumlah petunjuk pelaksanaan, yaitu:
1. Terdiri dari tim efektif media sosial penyuluh agama tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
BACA JUGA:Tok! Kemenag dan Komisi VIII Sepakati Biaya Haji 2025 Turun, Jemaah Bayar Rerata Rp55,43 Juta
BACA JUGA:Penambahan Petugas Haji Diupayakan Kemenag, Negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi
2. Diwajibkan membuat akun media sosial yang akan digunakan untuk melakukan penyuluhan di media sosial pada platform: Tiktok, Instagram yang tersinkronisasi dengan Facebook, dan Youtube.
3. Wajib merumuskan, menyusun, dan membuat konten dakwah sesuai dengan ketentuan petunjuk pelaksanaan.
4. Melakukan seleksi terhadap konten penyuluhan yang masuk dari penyuluh agama.