Penyuluh Agama Islam Diwajibkan Aktif Berdakwah di Media Sosial

Sabtu 11-01-2025,21:17 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

5.⁠ ⁠Wajib melakukan publikasi konten penyuluhan di media sosial.

BACA JUGA:Penambahan Petugas Haji Diupayakan Kemenag, Negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi

BACA JUGA:Kado HAB ke-79 Tahun 2025, Kemenag Raih Indeks SPBE dengan Predikat Memuaskan dari KemenPAN-RB

6.⁠ ⁠Jadwal publikasi dilakukan setiap hari, sesuai jadwal yang telah ditentukan di dalam Julkak Kepdirjen 1172.

 

7.⁠ ⁠Bentuk publikasi berupa: flyer/infografis, video dengan durasi pendek, twibbonize, dan animasi.

 

8.⁠ ⁠Materi penyuluhan yang dipublikasikan terkait dengan topik: kebimasislaman, haji dan umroh, kajian fikih, moderasi beragama, baca tulis Al-Qur'an, dan kajian keislaman lain yang relevan.

 

9. ⁠Jenis materi yang dipublikasikan berupa: kutipan inspiratif, kajian keislaman, tanya jawab keagamaan, kegiatan keagamaan, sosialisasi program kegiatan, dan mitos/fakta yang menjadi kearifan lokal.

BACA JUGA:Peringatan HAB ke-79 Tahun 2025, Kemenag Ogan Ilir Gelar Upacara Hingga Potong Tumpeng

BACA JUGA:Seleksi PPPK Kemenag 2024 Tahap 1, 71.424 Peserta Lolos

10.⁠ ⁠Wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas setiap 3 bulan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan ditembuskan kepada tim efektif media sosial tingkat pusat.

Untuk diketahui, penyuluh agama tersebar di seluruh Indonesia, di masing-masing Provinsi, Kabupaten/Kota.

 

 

Kategori :