5. Wajib melakukan publikasi konten penyuluhan di media sosial.
BACA JUGA:Penambahan Petugas Haji Diupayakan Kemenag, Negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi
BACA JUGA:Kado HAB ke-79 Tahun 2025, Kemenag Raih Indeks SPBE dengan Predikat Memuaskan dari KemenPAN-RB
6. Jadwal publikasi dilakukan setiap hari, sesuai jadwal yang telah ditentukan di dalam Julkak Kepdirjen 1172.
7. Bentuk publikasi berupa: flyer/infografis, video dengan durasi pendek, twibbonize, dan animasi.
8. Materi penyuluhan yang dipublikasikan terkait dengan topik: kebimasislaman, haji dan umroh, kajian fikih, moderasi beragama, baca tulis Al-Qur'an, dan kajian keislaman lain yang relevan.
9. Jenis materi yang dipublikasikan berupa: kutipan inspiratif, kajian keislaman, tanya jawab keagamaan, kegiatan keagamaan, sosialisasi program kegiatan, dan mitos/fakta yang menjadi kearifan lokal.
BACA JUGA:Peringatan HAB ke-79 Tahun 2025, Kemenag Ogan Ilir Gelar Upacara Hingga Potong Tumpeng
BACA JUGA:Seleksi PPPK Kemenag 2024 Tahap 1, 71.424 Peserta Lolos
10. Wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas setiap 3 bulan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan ditembuskan kepada tim efektif media sosial tingkat pusat.
Untuk diketahui, penyuluh agama tersebar di seluruh Indonesia, di masing-masing Provinsi, Kabupaten/Kota.