Ternyata, kuota formasi yang disediakan sangat jauh lebih sedikit dari jumlah Honorer prioritas.
Rupanya, banyak yang terlempar menjadi PPPK Paruh Waktu 2025 dengan gaji yaang pastinya belum standar.
Plt Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPANRB, Suryo Hidayat, menjelaskan kebijakan tentang PPPK Paruh Waktu ini.
Ia menyebut Honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu hanya ganti baju saja tapi diberi NIP (Nomor Induk Pegawai).
"Jadi sebetulnya mereka ini kan ganti baju ada NIP status PPPK," kata Suryo dikutip dari YouTube Kementerian PANRB pada Rabu, 8 Januari 2025.
BACA JUGA:Skema Baru 2025: PPPK Bisa Naik Status Jadi PNS, Ini Cara dan Syaratnya
BACA JUGA:Tenaga Honorer Kriteria Ini Hanya Bisa Melamar 4 Jabatan Khusus di Pendaftaran PPPK Tahap 2, Apa!
Lalu, mengenai semua fasilitas termasuk gaji yang diberikan sama dengan saat ini yang diterima.
"Jadi (gaji) yang mereka terima saat ini sebagai Honorer misalnya Rp1 juta ya satu juta dulu," terang Suryo Hidayat.
Maka, peluang ubah status menjadi PPPK Penuh Waktu menunggu kemampuan keuangan dari instansi atau Pemerintah Daerah setempat.
Ini sambil menunggu instansinya ada anggaran atau kemudian ada PAD dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Pemohon SKCK di Polres Ogan Ilir Membeludak, Didominasi Peserta yang Lulus CPNS dan PPPK
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Kriteria Tenaga Honorer Pasti Diangkat Jadi PPPK di Seleksi Tahap 2
"Jika ada kemampuan setelah meningkat untuk membayar mereka ya mereka bisa naik ke Penuh Waktu," ucapnya.