Aan mengatakan landasan dari aturan tilang poin ini termuat dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandan Surat Izin Mengemudi.
BACA JUGA:Aneh! Surat Tilang Dihargai Rp 78 Juta,Yang Tanda Tangan Bukan Orang Sembarangan
Menurut Aan, setiap pemegang SIM nantinya bakal mendapat 12 poin permulaan. Poin ini bakal berkurang seiring dengan pelanggaran yang dilakukan oleh si pemegang SIM. Pelanggaran ringan akan dikurangi 1 poin, sedang 3 poin dan paling berat yakni 5 poin.
"Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia itu 12 poin. Kemudian tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," jelas Aan.
Jika poin pelanggaran mencapai angka 18 maka polisi bisa melakukan penarikan dan pemblokiran SIM. "Jadi, hati-hati ya." tulis akun tersebut.
Kategori Poin Pelanggaran Lalu Lintas:
BACA JUGA:Selain Premanisme, KRYD di Palembang Incar Sepeda Motor yang Pakai Knalpot Brong, Langsung Ditilang!
1 Poin
* Tidak menggunakan helm.
* Tidak memakai sabuk pengaman.
* Mengangkut orang menggunakan mobil barang.
3 Poin
* Menggunakan pelat nomor palsu.
* Mengabaikan keselamatan pejalan kaki.