* Kendaraan tidak dilengkapi STNK.
5 Poin
* Tidak membawa SIM.
* Melanggar aturan lalu lintas.
* Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan.
* Melanggar batas kecepatan.
* 5 Poin: Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.
* 10 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.
* 12 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.
Konsekuensi Akumulasi Poin:
* 12 Poin: SIM ditahan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan.
* 18 Poin: SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.