Januari 2025 Polri Terapkan Tilang Sistem Poin, Bagaimana Kota Palembang? Simak Jenis Pelanggarannya!

Minggu 05-01-2025,16:51 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

* Kendaraan tidak dilengkapi STNK.

5 Poin

* Tidak membawa SIM.

* Melanggar aturan lalu lintas.

* Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan.

* Melanggar batas kecepatan.

* 5 Poin: Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.

* 10 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.

* 12 Poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.

Konsekuensi Akumulasi Poin:

* 12 Poin: SIM ditahan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan.

* 18 Poin: SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Kategori :