Namun, perlu dipahami bahwa Bipih yang ditanggung jemaah sekitar Rp 56,04 juta.
Sementara itu, penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024 lalu dipenuhi dengan adanya dugaan penyimpangan.
Dimana, kuota haji untuk reguler dialihkan ke kuota haji khusus oleh Menteri Agama RI sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas.
BACA JUGA:Seleksi Petugas Haji Tahap II Diikuti 81 Peserta, Kakanwil Kemenag Sumsel Pastikan Transparansi
Hal inilah yang saat ini menjadi perhatian dari Panja DPR RI, supaya tidak terulang kembali.