- Data yang telah diisi oleh calon penerima diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/kabupaten
- Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu
- Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat
8. Bantuan Beras 10 Kilogram
Pemerintah akan memberikan bantuan beras 10 kg per bulan bagi rumah tangga berpendapatan rendah.
Kebijakan ini seiring dengan berlakunya PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Bantuan ini diberikan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang berada di desil satu dan dua pada Januari-Februari 2025.
9. Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Pemerintah juga memberikan bantuan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Iuran jaminan kesehatan BPJS sebesar Rp 42.000 per bulan untuk setiap individu dari keluarga berpenghasilan rendah akan menjadi tanggungan pemerintah.
Penerima manfaat program ini harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memiliki data kependudukan yang valid.
10. KIP Kuliah
Bantuan KIP Kuliah akan diberikan kepada peserta didik di perguruan tinggi negeri (PTN) hingga lulus sarjana.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mengintegrasi PIP dengan KIP Kuliah secara otomatis mulai 2025.
Kebijakan ini membuat siswa penerima PIP otomatis mendapatkan KIP Kuliah saat masuk perguruan tinggi lewat jalur SNPB, SNBT, seleksi mandiri, atau seleksi perguruan tinggi swasta (PTS).