S (52)
SW (35)
MM (40)
AA (42)
R (49)
Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu tiga tersangka lain yang diyakini berperan penting dalam jaringan ini.
Saat ini, dua orang saksi masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap peran masing-masing pelaku.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan, Rizki Ernadi Wimanda, turut menyampaikan apresiasi atas kerja cepat Polda Sulsel dan Polres Gowa dalam mengungkap kasus ini.
Menurutnya, keberhasilan ini sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah.
“Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mencetak, mengedarkan, serta mengelola uang rupiah. Segala bentuk pencetakan atau peredaran uang oleh pihak yang tidak berwenang adalah tindak pidana berat yang dapat dikenakan denda hingga Rp100 miliar,” ujar Rizki Ernadi Wimanda.
Selain itu, Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Drs. Hamdan Juhannis, mengungkapkan rasa malu dan kekecewaannya atas keterlibatan salah satu staf kampus dalam kasus ini.
Ia menegaskan bahwa pihak kampus telah mengambil tindakan tegas berupa pemecatan terhadap staf yang terlibat.
“Saya malu, saya merasa tertampar dengan kejadian ini. Tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak bisa ditoleransi,” ungkap Hamdan Juhannis.
Penegakan Hukum dan Sanksi