Polisi Amankan 17 Tersangka 3 Buron, Rektor Tertampar Kampusnya Jadi Pabrik Uang Palsu (Upal)

Kamis 19-12-2024,21:24 WIB
Reporter : Suci MH
Editor : Rakhmat MH

S (52)

SW (35)

MM (40)

AA (42)

R (49)

Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu tiga tersangka lain yang diyakini berperan penting dalam jaringan ini. 

Saat ini, dua orang saksi masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap peran masing-masing pelaku.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan, Rizki Ernadi Wimanda, turut menyampaikan apresiasi atas kerja cepat Polda Sulsel dan Polres Gowa dalam mengungkap kasus ini. 

Menurutnya, keberhasilan ini sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Raibnya Rp350 Juta dalam Koper di Kamar Hotel, Ternyata Dicuri Dukun Pengganda Uang Palsu

BACA JUGA:Jago Bikin Uang Palsu Tinggal Cetak, Pria Ini COD Beli Handphone, Korbannya Bahkan Baru Tahu Saat ATM Menolak

“Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mencetak, mengedarkan, serta mengelola uang rupiah. Segala bentuk pencetakan atau peredaran uang oleh pihak yang tidak berwenang adalah tindak pidana berat yang dapat dikenakan denda hingga Rp100 miliar,” ujar Rizki Ernadi Wimanda.

Selain itu, Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Drs. Hamdan Juhannis, mengungkapkan rasa malu dan kekecewaannya atas keterlibatan salah satu staf kampus dalam kasus ini. 

Ia menegaskan bahwa pihak kampus telah mengambil tindakan tegas berupa pemecatan terhadap staf yang terlibat.

“Saya malu, saya merasa tertampar dengan kejadian ini. Tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak bisa ditoleransi,” ungkap Hamdan Juhannis.

Penegakan Hukum dan Sanksi

Kategori :