Banner Pemprov
Pemkot Baru

Oknum Guru Penganiaya Guru ASN di SMA 16 Palembang Resmi Jadi Tersangka

Oknum Guru Penganiaya Guru ASN di SMA 16 Palembang Resmi Jadi Tersangka

Oknum Guru Penganiaya Guru ASN di SMA 16 Palembang Resmi Jadi Tersangka.-Foto: edho/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polisi akhirnya menetapkan oknum guru PPPK berinisial S sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap seorang guru ASN di SMA Negeri 16 palembang.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Sako, AKP Makmun Nartawinata SH MSi. Dia menegaskan pihaknya telah menaikkan tahapan kasus ini dari penyelidikan (lid) menjadi penyidikan (dik).

"Tersangka S kita tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Soal apakah bakal ditahan atau tidak masih akan kita lihat dari hasil penyidikan," tegas Makmun.

Dirinya menegaskan jika pihaknya bakal transparan dalam melakukan proses penyidikan kasus yang viral dan sudah menjadi perhatian masyarakat luas.

BACA JUGA:Soal TTD Sertifikasi Berujung Penganiayaan Guru ASN di Palembang, Pelaku Dipanggil Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Guru Ini Minta Maaf Akui Berbuat Asusila ke Siswi 1 Kali, Tapi Tak Terucap Maaf Buat Istri Meski Didampingi

Diketahui sebelumnya, tindak kekerasan terhadap guru SMA Negeri 16 Palembang, Yuli Mirza (58) yang dilakukan rekan sejawatnya sesama guru di sekolah.

Ibu Yuli merasa bersyukur dan berterima kasih atas dukungan dari seluruh pihak kepada dirinya hingga akhirnya terlapor ini ditetapkan sebagai tersangka.

"Terima kasih kepada semua pihak atas dukungannya hingga saya bisa mendapatkan keadilan. Harapan saya cukup saya yang terakhir menjadi korban kekerasan yang terjadi di sekolah dan dilakukan rekan sejawat sesama guru jangan ada korban-korban yang lainnya," sebut Yuli dengan nada bicara terbata seraya terisak menahan tangis.

Sementara, Ketua DPD Pemuda Batak Bersatu (PBB) Sumsel usai mendampingi ibu Yuli selaku korban yang kembali dimintai keterangan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sako. 

BACA JUGA:BEW, Guru Ini Klarifikasi Perbuatan Asusila Pada Siswi Tapi Nasehati Netizen Bijak di Medsos

BACA JUGA:Guru Ngaji di Palembang Urus Validasi Meteran Musola, Respon Santai Lurah Suruh 'Tunggu Diluar Bae'

"Harusnya ini menjadi pembelajaran dan Disdik Sumsel untuk bisa lebih memperketat pengawasan terhadap kinerja para tenaga pendidik," imbuh Apriyadi.

Apriyadi juga menyampaikan kasus ini telah dinaikkan oke tingkat penyidikan dan telah menetapkan S sebagai tersangka.

"Banyak dukungan dan seruan agar Bu Yuli jangan mau berdamai silahkan diajukan mediasi perdamaian. Tapi proses hukumnya harus terus berlanjut bahkan kami minta terangkat untuk dapat segera ditahan," tegas Apriyadi diiyakan oleh sejumlah pengurus DPD PBB Sumsel yang mendatangi Mapolsek Sako.

Dia menyebut Yuli satang selaku korban tindak kekerasan ke PBB Sumsel untuk meminta perlindungan dan perbantuan hukum.
Karena selaku orang lemah dan tertindas dan telah banyak bercerita terkait insiden tersebut.

BACA JUGA:Tuduh Siswa Konsumsi Narkoba dan Ancam Diberhentikan, Oknum Guru SMK di Palembang Dilaporkan

BACA JUGA:Ibu Ini Sampai Tes Urine Bantah Tudingan Oknum Guru di Palembang Bahwa Anaknya Narkoba

"Kami simpulkan ini semacam fenomena gunung es di dunia pendidikan yang puncaknya dialami oleh Ibu Yuli. Kami juga bersyukur ink juga langsung direspons oleh Pak Gubernur yang mengirimkan perwakilannya untuk menemui sekaligus memberikan dukungan moril kepada Bu Yuli," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Erwin Simanjuntak SH MH selaku kuasa hukum Ibu Yuli.

"Tadi juga kami telah bertamu dengan penyidik yang mengatakan saat ini S telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga melihat tayangan video dimana S meminta maaf silahkan saja tapi klien kami tetap akan melanjutkan proses hukum ini hingga ke persidangan dan bakal terus kami kawal prosesnya," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait