Kapolda Sulsel menegaskan bahwa seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 37 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan mencetak, menyimpan, dan mengedarkan uang palsu. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara paling lama seumur hidup atau denda maksimal Rp100 miliar.
“Kami akan menindak tegas para pelaku dan memastikan kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Kami juga akan terus memburu pelaku lain yang belum tertangkap,” tegas Irjen Pol. Yudhiawan.
Dengan adanya kasus ini, Kapolda Sulsel menghimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap peredaran uang palsu.
Jika menemukan tanda-tanda yang mencurigakan terkait uang yang beredar, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwajib atau Bank Indonesia terdekat.
“Masyarakat tidak perlu panik. Uang palsu yang sudah beredar telah kami tarik, dan kami terus bekerja sama dengan BI untuk memberikan edukasi terkait ciri-ciri uang asli dan palsu,” tambah Kapolda Sulsel.
Kepala BI Sulsel juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri uang palsu agar kejadian serupa dapat diminimalisir.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman masyarakat dalam membedakan uang asli dan palsu.
BACA JUGA:Awas Uang Palsu, Berikut Cara Mengenali Uang Asli atau Palsu
BACA JUGA:Waspadai Pencurian Hewan Ternak dan Uang Palsu
Kasus pengungkapan sindikat uang palsu ini menjadi peringatan bagi semua pihak tentang pentingnya pengawasan terhadap peredaran uang di masyarakat.
Keberhasilan Polda Sulsel dan Polres Gowa dalam menangkap para pelaku menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.
Dengan langkah tegas dari kepolisian dan dukungan dari Bank Indonesia serta seluruh pemangku kepentingan, diharapkan kasus serupa tidak akan terulang di masa mendatang.
Masyarakat pun diharapkan semakin peka dan proaktif dalam melaporkan hal-hal yang mencurigakan terkait uang palsu.