Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon Tunangan Di Penjara, Padahal PK Hukuman Seumur Hidup Belum Putus Di MA

Kamis 12-12-2024,11:44 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

BACA JUGA:Sudirman Terpidana Kasus Vina Akhirnya Bertemu Orang Tuanya, Semoga Cepat Ikut Gabung Teman-temannya Ajukan PK

Saat di rumah kakaknya itu adiknya berkirim sms Sudirman disuruh pulang, karena disuruh jemput aiknya itu ke sekolah.

“Kemudian saya pulang dan baru mau menjemput, si Jaya manggil saya mau pinjam motot,” kenangnya.

Nah, saat Jaya pinjam motor itu Sudirman nyamperin dan bertanya mau kemana? Jaya menjawab dia mau ambil gitar.

“Kemudian saya pinjamin (motor),” terang Sudirman.  

BACA JUGA:Sudirman Akhirnya Menyusul 6 Temannya Ajukan PK, Sidang Perdana Dijadwalkan 4 September 2024 di PN Cirebon

BACA JUGA:Sudirman Terpidana Kasus Vina Akhirnya Bertemu Orang Tuanya, Semoga Cepat Ikut Gabung Teman-temannya Ajukan PK 

Nah, beberapa menit kemudian datanglah polisi. “Pas datang langsung nendangin motor dan Jaya juga langsung ditangkap,” terang Sudirman.

Mereka kemudian dibawa semua menuju ke Polresta Cirebon.

“Disana saya disetrum, dimasukkiin colokan, ditembakkan peluru karet, terus ditendangin dan disuruh ngaku” kenangnya.

Sudirman menegaskan kalau dia tak pernah mau mengaku saat itu, karena dia merasa tak pernah melakukan apa yang dituduhkan.

BACA JUGA:Sudirman Akhirnya Menyusul 6 Temannya Ajukan PK, Sidang Perdana Dijadwalkan 4 September 2024 di PN Cirebon

BACA JUGA:Sudirman Terpidana Kasus Vina Akhirnya Bertemu Orang Tuanya, Semoga Cepat Ikut Gabung Teman-temannya Ajukan PK

“Pas itu saya sudah tidak mau ngakuin, tapi polisi bilang teman kamu sudah ngakuin semua, ingatnya gitu saya tetap nggak ngakuin,” bebernya.

Saat itu, lanjut Sudirman, oknum polisi masih masih saja mukulin mereka dan akhirnya Sudirman menuruti saja apa maunya polisi.

“Pas itu disuruh catat semua teman-teman kamu, ‘kan saya yang kenal 8 orang, sudah 8 orang saya catat, kata polisi ada 3 orang lagi yang namanya Dani, Pegi sama Andi gitu,” ungkapnya.

Kategori :