Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon Tunangan Di Penjara, Padahal PK Hukuman Seumur Hidup Belum Putus Di MA

Kamis 12-12-2024,11:44 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon Tunangan Di Penjara, Padahal PK Hukuman Seumur Hidup Belum Putus Di MA 

CIREBON, SUMEKS.CO - Rivaldi terpidana kasus Vina Cirebon 2016 dikabarka tunangan di penjara.

Netizen dibuat terkejut, soalnya upaya PK (peninjuaan kembali) atas hukuman seumur hidup Rivaldi dkk belum diputus di Mahkamah Agusng (MA).

Pengacara Titin SH di akun @ceizah93 menjelaskan bahwa pertunangan Rivaldi alias Ucil ini atas seizin Lapas, namun sayangnya hanya 10 orang yang diperbolehkan masuk ke ruangan acara itu.

Wanita yang dipinang Rivaldi ini kabarnya bernama Yuli, orang Kalimantan. 

BACA JUGA:Pengacara Titin Menangis, Ibu Sudirman Tidak Bisa Melihat Anaknya ‘Bebas Murni’ Di Kasus Vina Cirebon 2016

BACA JUGA:Sedih, Ibu Terpidana Sudirman Di Kasus Vina Cirebon Meninggal, Selalu Memikirkan Anaknya Dipenjara Tanpa Salah

Ada yang menyebut pacar lamanya 8 tahun lalu, namun ternyata Yuli ini adalah orang yang baru dikenal Rivaldi. Mereka hanya kontek jarak jauh melalui ayah Rivaldi.

Keduanya sempat bertemu di Lapas Cirebon. Saat itu Yulis datang bersama ayah Ucil membesuk Rivaldi.

Selanjutnya Titin juga berusaha menjelaskan, mengapa Rivaldi sangat yakin menggelar acara tunangan ini, meski hukuman penjara seumur hidup masih harus dijalaninya.

Menurut Titin, Rivaldi dkk sangat yakin mereka akan bebas. 

BACA JUGA:Gegara Video Ini, Nagita Slavina Dicap Sombong Lagi, Padahal Aslinya..

BACA JUGA:Sedih, Puisi Sudirman Dibacakan Dimuka Sidang PK Kasus Vina, 8 Tahun Terpenjara Tanpa Tahu Salahnya Apa?

“Jangankan Rivaldi saya pengacaranya sangat yakin kalau mereka tidak bersalah, kasus Vina dan Eki ini murni adalah kecelakaan,” tegasnya.

Titin sangat yakin PK akan dikabulkan Mahakmah Agung. “Karena dari 2016 saya yakin kasus ini adalah kecelakaan lalulintas, karena ada rekayasa yang sangat kuat dalam kasus ini,” tegasnya.

Kategori :