Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kondisi Kesehatan Terdakwa Alex Noerdin Belum Stabil, Sidang Pembacaan Eksepsi Ditunda

Kondisi Kesehatan Terdakwa Alex Noerdin Belum Stabil, Sidang Pembacaan Eksepsi Ditunda

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang menjadi salah satu terdakwa dalam perkara--Fadli

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Sidang kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang mengalami penundaan. Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, yang menjadi salah satu terdakwa dalam perkara bernilai ratusan miliar rupiah tersebut, dilaporkan tengah sakit dan harus menjalani perawatan medis lanjutan.

Kondisi itu membuat agenda pembacaan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) urung digelar pada Senin, 17 November 2025, di Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Penundaan itu disampaikan langsung oleh tim penasihat hukum Alex Noerdin, dalam sidang yang sempat dibuka lebih dahulu oleh Majelis Hakim Tipikor PN Palembang yang diketuai Fauzi Isra SH MH.

Kuasa hukum Alex, Titis Rachmawati SH MH, menyerahkan surat permohonan penundaan beserta surat keterangan dari dokter yang menyatakan kliennya belum memungkinkan mengikuti persidangan.

BACA JUGA:Pemotongan BPHTB Proyek Pasar Cinde Jadi Bancakan Korupsi, Shinta Raharja Disebut Kebagian Jatah Rp125 Juta

BACA JUGA:Mantan Sekda Palembang Diduga Turut Kecipratan Dana Pemotongan BPHTB Proyek Revitalisasi Pasar Cinde

Usai sidang ditunda, Titis menjelaskan bahwa kondisi kesehatan mantan orang nomor satu di Sumsel tersebut memang belum pulih sepenuhnya usai menjalani operasi batu empedu.

Meski telah melewati tindakan medis, proses pemulihan disebut masih berlangsung dan memerlukan penanganan serius.


Suasana sidang mendengarkan keterangan saksi kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang--Fadli

Menurut Titis, alat kesehatan yang dibutuhkan untuk penanganan pascapemulihan tidak tersedia lengkap di Palembang.

Karena itu, Alex Noerdin dirujuk ke RS Siloam Semanggi Jakarta untuk mendapatkan perawatan lanjutan dari tim medis yang lebih lengkap.

“Majelis hakim kami mohonkan penundaan selama dua pekan, sambil menunggu kondisi kesehatan beliau stabil. Semuanya sudah kami sertakan dengan surat dokter,” jelas Titis.

Pihak penasihat hukum pun belum dapat memastikan apakah sidang eksepsi berikutnya bisa dihadiri langsung oleh kliennya.

BACA JUGA:Harnojoyo Didakwa Kecipratan Duit Rp750 Juta dari BPHTB Proyek Revitalisasi Pasar Cinde Palembang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait