Hakim Tolak Mentah-Mentah Keberatan 3 Terdakwa Korupsi IUP Tambang Batu Bara Lahat Rp495 Miliar

Senin 02-12-2024,15:24 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Lebiih rincinya, jaksa menyebut adanya peningkatan izin dari izin eksplorasi batu bara menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) batu bara yang ditandatangani oleh Saifuddin Aswari Rivai selaku Bupati Lahat saat itu.

 

Selain, tim penuntut umum dalam dakwaannya juga membeberkan adanya kerugian negara atas penerbitan IUP OP batu bara tersebut senilai Rp495 miliar lebih.


--

Masih dalam dakwaan, tim JPU juga membeberkan adanya aliran dana yang diterima oleh masing-masing tersangka baik dalam bentuk uang tunai rupiah hingga dalam bentuk dollar.

Diantaranya, lanjut penuntut umum adanya penerimaan sejumlah aliran dana diberikan kepada tiga terdakwa yang merupakan ASN Dinas Pertambangan dan Energi senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Diantaranya, terdakwa Endre Saifoel juga pernah meminta bantuan kepada terdakwa Gusnadi untuk menukar uang rupiah dalam bentuk Dolar Amerika.

Uang tersebut sumbernya dari PT Andalas Bara Sejahtera sebesar 20 ribu USD, yang digunakan untuk kepentingan berangkat ke Cina.

Tidak sampai disitu, terdakwa Endre Saifoel juga kembali minta ke Gusnadi uang Rp100 ribu USD untuk kepentingan pribadi lainnya.

Kategori :