SUMEKS.CO - Pemerintah tahun ini kembali melakukan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Perekrutan PPPK 2024 ini dilakukan bertujuan menyelesaikan penataan tenaga honorer di Indonesia. Sehingga tuntas tenaga honorer diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Adanya penerimaan PPPK 2024 ini jelas menjadi kabar gembira bagi semua tenaga honorer. Pasalnya pemerintah lebih memprioritaskan tenaga honorer.
Rupanya, dari keputusan final MenPAN RB, ada tiga kategori tenaga honorer yang resmi diblacklist dari daftar pengangkatan PPPK 2024.
BACA JUGA:Ini Syarat yang Disiapkan Pelamar PPPK Tahap 2, Dibuka Pertengahan November 2024
Diketahui sebelumnya, pemerintah telah berkomitmen untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK tahun 2024.
Dimana engangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk yang menyelesaikan penataan tenaga honorer di Indonesia.
Namun, ternyata tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah di tahun 2024.
Terdapat kategori tenaga honorer yang telah resmi diblacklist dari daftar pengangkatan PPPK tahun 2024.
BACA JUGA:Catat! Ini Pelamar Bakal Diangkat PPPK 2024 Tanpa Tes Seleksi
BACA JUGA:Jangan Khawatir! Honorer TMS dan Tidak Lulus PPPK 2024 Masih Punya Peluang, Ini Janji MenPANRB
Lalu, kategori tenaga honorer apa yang diblacklist dari daftar pengangkatan PPPK tahun 2024?
Berdasarkan Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024, terdapat tiga kategori tenaga honorer yang resmi diblacklist dari daftar pengangkatan PPPK.
Berikut tiga kategori tenaga honorer yang resmi diblacklist dari daftar pengangkatan PPPK tahun 2024: