Di sisi lain, keterlibatan aktif pemerintah daerah sangat krusial dalam penyusunan RDTR yang spesifik dan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil peran yang proaktif dalam pembenahan sistem perencanaan tata ruang dan pemanfaatan lahan, yang tidak hanya mendukung investasi tetapi juga mencegah potensi konflik lahan di kemudian hari.
Dengan rancangan RTRWN yang terintegrasi, Kementerian ATR/BPN berharap dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, di mana para investor dapat mengakses informasi tata ruang yang jelas dan mudah.
BACA JUGA:Wamen ATR/Waka BPN Pimpin Evaluasi: Sertipikat Tanah Elektronik Capai Prestasi Melebihi Target
Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan visi Indonesia untuk menjadi negara dengan daya saing tinggi di bidang investasi hingga tahun 2045, sebagai bagian dari target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat regulasi tata ruang ini merupakan bentuk komitmen untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, efisien, dan inklusif bagi semua pihak.
Ke depan, diharapkan regulasi ini tidak hanya mendukung investasi, tetapi juga membawa manfaat jangka panjang bagi keberlanjutan lingkungan dan pembangunan ekonomi yang merata di seluruh Indonesia.