JAKARTA, SUMEKS.CO - Dalam upaya memperkuat regulasi di bidang tata ruang dan mendukung masuknya investasi di Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana menyusun peraturan yang komprehensif.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan hal ini saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Pada kesempatan tersebut, Nusron memaparkan inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam mendukung Program 100 Hari Kerja Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.
"Kami sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025-2045," jelas Nusron Wahid dalam rapat tersebut.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Lantik Nusron Wahid Gantikan AHY sebagai Menteri ATR/BPN di Istana Negara
RTRWN ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan yang terstruktur dan berkelanjutan, sekaligus menjadi payung hukum dalam pengelolaan tata ruang di seluruh Indonesia.
Menteri Nusron juga menekankan bahwa Kementerian ATR/BPN telah memulai proses koordinasi lintas sektoral dan antar tingkat pemerintahan untuk mempersiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
RDTR merupakan implementasi teknis dari RTRWN yang akan disusun di tingkat lokal, mencakup setiap provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Rencana tata ruang ini sangat penting sebagai dasar persetujuan pembangunan berbagai infrastruktur dan investasi yang memerlukan kepastian hukum terkait pemanfaatan lahan.
"Ke depannya, RDTR harus terintegrasi dengan sistem perizinan Online Single Submission (OSS) agar proses pengurusan izin investasi dapat lebih efisien dan cepat," ujar Nusron.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Pelayanan Publik, Dorong Pelayanan Prima di Seluruh Indonesia
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN AHY Lulus Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Airlangga
Integrasi ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi investor dalam memperoleh informasi tata ruang dan izin, sehingga proses investasi dapat dilakukan dengan lebih transparan dan tepat waktu.
Nusron juga membagikan pengalamannya saat menjadi Anggota DPR di Komisi VI, yang dulu sering kali menghadapi keluhan dari masyarakat dan investor terkait lambatnya pengurusan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Setelah berada di sini, saya tahu penyebabnya. Meskipun kementeriannya adalah ATR/BPN, rezim tata ruang masih menjadi kewenangan pemerintah daerah (Pemda). Banyak Pemda yang belum mengimplementasikan sistem online dalam tata ruang, bahkan ada yang belum memiliki peta tata ruang yang lengkap. Ini adalah salah satu tantangan yang harus kita selesaikan bersama,” tambah Nusron.