Terbukti Bersalah, Pemilik 1.000 Butir Pil Ekstasi di OKI Dihukum 15 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar

Rabu 30-10-2024,16:50 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

Lalu sekira pukul 15.15 WIB, Aji (DPO) menelfon terdakwa dengan mengatakan “sudah datang, telfonlah”, lalu Aji (DPO) memberikan nomor telfon Saksi Purmanto. 

Setelah itu terdakwa menelfon Saksi Purmanto untuk memastikan kembali dimana akan bertemu, lalu Saksi Purmanto menjelaskan kembali untuk bertemu di rumah makan padang di pinggir jalan Desa Cengal Kecamatan Cengal. 

Bahwa setelah itu sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa datang menuju ke rumah makan padang di pinggir jalan Desa Cengal Kecamatan Cengal dengan menggunakan 1 unit sepeda motor yang diparkirkan di depan rumah makan tersebut. 

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Kontrak, Kasubag TU Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Pelatihan PPK Virtual

BACA JUGA:Membangun Lingkungan Aman, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Sosialisasi Peraturan Kemenkumham

Kemudian terdakwa mendekati Saksi Purmanto dan Saksi Hengki mengatakan “kamu yang mesan bahan”, lalu dijawab oleh Saksi Purmanto dengan mengatakan “iya”, lalu terdakwa mengambil bungkusan plastik dan memperlihatkan bungkusan plastik hitam yang berisi balutan lakban warna coklat kepada Saksi Purmanto. 

Selanjutnya Saksi Purmanto, Saksi Hengki Noviansyah langsung mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas warna biru berisi 1 buah kantong plastik warna hitam berisi bungkusan lakban warna coklat berisi 1 bungkusan plastik putih berisi 990 tablet warna coklat diduga narkotika jenis pil ekstasi. 

Juga mengamankan 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu bersarung kulit, lalu 1 unit handphone merek Oppo warna putih ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan terdakwa.

Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres OKI untuk dimintai keterangan lanjut. 

Kategori :