Kemudian, Agung (21) warga Sukawinatan, Kecamatan Sukarami, Palembang, residivis Narkoba meninggal dunia diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap di kawasan Jalan Sukabangun, Palembang.
Sementara, satu tersangka lainnya kini masuk dalam DPO yakni Ade, dan Dedek sebagai penadah.
saat beraksi para pelaku berboncengan tiga menggunakan sepeda motor memepet dan mengejar korbannya dilokasi yang sepi.
"Apabila korban mencoba melawan maka para tersangka ini tidak segan melakukan kekerasan membacok dengan senjata tajam, posisi berboncengan para tersangka DPO Ade membawa motor, duduk ditengah Agung dengan membawa parang panjang, dan dibelakang Rohkit Guntoro membawa golok," ungkap Harryo, Kamis 24 Oktober 2024 kemarin.