Beraksi dengan Istrinya, Pelaku Kejahatan di Palembang Dihadiahi Timah Panas Petugas
Seorang pria terduga pelaku kejahatan di Kota Palembang yang kerap beraksi dengan Istrinya keok dihadiahi timah panas petugas.-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang pria terduga pelaku kejahatan di Kota Palembang yang kerap beraksi dengan Istrinya keok dihadiahi timah panas petugas, Rabu 17 Desember 2025.
Identitas kedua Pelaku, yakni Rasyid (22) dan istrinya Sri Agustini Irawati (23) warga Jalan Ogan Baru Lorong Pintu Besi Kelurahan Ogan Baru Kecamatan IT I Palembang.
Pelaku Rasyid diketahui masuk dalam DPO atas tindak Pidana Kejahatan jalanan yang dilakukannya, yakni kasus begal, lima (5) kali aksi Curanmor, satu (1) kali melakukan aksi penipuan dan satu (1) kali melakukan pencurian handphone (Hp).
Akibatnya, Rasyid dihadiahi timah panas petugas di kaki kirinya lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap bilangan Gumawang OKU Timur, Selasa 16 Desember 2025 malam, pimpinan Kanit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Jhoni Palapa.
BACA JUGA:Taiwan Perlu Hadir di INTERPOL, Perkuat Penanggulangan Kejahatan Lintas Negara
"Benar pelaku berhasil kita tangkap saat keberadaanya berhasil diketahui sedang di Kabupaten OKU Timur. Pelaku Rasyid ini merupakan pelaku begal, curanmor, penipuan dan pencurian," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kanit Reskrim AKBP Andrie Setiawan, Rabu 17 Desember 2025.
Harryo mengatakan, dari data yang dihimpun ada 4 laporan polisi terkait aksi pelaku.
"Untuk laporan ada 4 laporan polisi. Namun dari pengakuan pelaku, pelaku 1 kali melakukan aksi begal, 5 kali melakukan aksi curanmor, 1 kali aksi penipuan, dan 1 kali melakukan pencurian HP," bebernya.
Pelaku diketahui kerap beraksi Curanmor bersama istrinya yang turut ditangkap.
BACA JUGA:Menkum Supratman Andi Agtas Canangkan Sistem Verifikasi BO Terpadu untuk Cegah Kejahatan Keuangan
BACA JUGA:Aksinya Digagalkan Warga dan Korbannya, Pelaku Begal di Palembang Nyaris Tewas Diamuk Massa
Selian mengamankan dua pelaku pasutri, sambung Harryo, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah Baju kemeja berwarna Hitam 1 buah celana levis berwarna Biru dan 1bilah Senjata Tajam berjenis Pisau berwarna silver bergagang warna Hitam
"Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 365 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



