Bos Tambang Batu Bara Ilegal Muara Enim yang Dimiskinkan Polda Sumsel Ditangkap di Apartemen di Pulau Jawa

Senin 21-10-2024,15:26 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Bos tambang batu bara ilegal asal Muara Enim berhasil ditangkap dan diamankan Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Identitas bos ambang batu bara ilegal itu diketahui bernama Bobby Candra alias BC (32).

Dia diamankan di salah satu apartemen yang berada di Pulau Jawa, pada Jumat 11 Oktober 2024 lalu. 

Bobby diamankan dalam tindak pidana illegal mining dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengembangan operasi ilegal Satgas Pertambangan Ilegal (PETI) 2024 pada pertengahan Agustus lalu. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Tampilkan Bos Tambang Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim, Ini Tampangnya

BACA JUGA:Deretan Mobil Mewah Ini, 3 Diantaranya Dipakai Bos Tambang Batubara Ilegal di Sumsel

Saat itu petugas berhasil menemukan konsesi PETI yang berada di IUP milik PT Bukit Asam (PT BA) dan HGU milik PT Bumi Sawindo Permai. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo Oktobrianto mengatakan kegiatan penambangan illegal ini sudah dilakukan sejak 2019 hingga Agustus 2024.

"Usaha pertambangan yang dilakukan oleh BC tersebut melalui PT Bobby Jaya Perkasa," ujar Kombes Bagus Suropratomo Oktobrianto SIK didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto SIK dan Dansat Brimob Polda da Sumsel Kombes Susnadi SIK.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 5 ton batu bara, 25 lembar dokumen terkait pertambangan, dokumen gaji karyawan 4 lembar, dokumen lainnya sebanyak 14 lembar, bulldozer satu unit, excavator 3 unit, ponsel 5 unit, PC satu unit, DVR Tripod,  genset listrik, kartu ATM 2 buah, finger print, dan 12 lembar seragam. 

BACA JUGA:Selain Toyota LC, Porsche dan Mercedes Benz Bernilai Miliaran Milik Bos Tambang Batu Bara Ilegal Ikut Disita

BACA JUGA:Penampakan Toyota LC Senilai 2,58 Miliar Milik Bos Tambang Batu Bara Ilegal Muara Enim yang Disita Polda

Ikut diamankan sebanyak 4 unit dump truk merupakan angkutan batu bara. 

"Saat kami melakukan operasi di Muara Enim, memang sempat mengalami kesulitan untuk mencari barang bukti seperti alat berat karena disembunyikan di dalam hutan," terang Bagus. 

Pelaku dijerat pasal 58 UU RI nomor 3 tahun 2022 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral batu bara dengan ancaman penjara 5 tahun dan atau denda Rp100 miliar. 

Kategori :