SUMEKS.CO - Pemerintah telah membuka perekrutan atau penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 tahun ini.
Dimana penerimaan PPPK 2024 ini diprioritaskan kepada tenaga honorer. Sehingga membuat semua tenaga honorer di Indonesia pastinya bermimpi untuk bisa diangkat sebagai PPPK.
Apalagi adanya wacana penghapusan tenaga honorer yang telah termuat dalam UU ASN 2023.
Jadi terkait hal ini MenPAN RB telah memiliki cara jitu untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer dari pemberhentian massal.
BACA JUGA:Formasi PPPK Kemenag 2024 Tak Kunjung Diumumkan, Apa Penyebabnya?
Dimana pada UU ASN 2023 tertulis bahwa batas waktu penuntasan tenaga honorer adalah Desember 2024.
Jadi, setelah waktu tersebut, maka status tenaga honorer tidak lagi diakui di instansi pemerintah. Sehingga membuat para tenaga honorer kini terus dibayangi adanya pemberhentian dari pekerjaan yang selama ini mereka geluti.
Dimana MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas bertekad untuk mengentaskan persoalan tenaga honorer tersebut dengan cara membuka seleksi PPPK 2024.
Seleksi PPPK 2024 dibuka menjadi 2 gelombang yang terbuka untuk beberapa kategori.
BACA JUGA:Tuntaskan Masalah Honorer, Enos Lantik 2.632 PPPK dan Buka 1.436 Formasi Baru di OKU Timur
BACA JUGA:Website SSCASN Eror Menjelang Penutupan PPPK 2024, Honorer Panik, Apa Solusinya?
Tahap pertama ditujukan untuk pelamar prioritas, Eks THK-2, dan tenaga honorer yang telah terdata di database BKN.
Sedangkan untuk tahap kedua terbuka untuk tenaga honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah selama 2 tahun.
Jadi, MenPAN RB pastikan seluruh tenaga honorer akan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) yang memperkuat status hukum mereka.