Penilaian IRH 2026 Dimulai, Kemenkum Babel Siap Perkuat Pendampingan
Kanwil Kemenkum Babel ikuti rapat aplikasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2026 dan sampaikan masukan teknis untuk penguatan tata kelola hukum daerah.--
Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rapat Aplikasi IRH 2026, Soroti Fitur dan Akses Monitoring Penilaian
PANGKALPINANG, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mengikuti Rapat Aplikasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 12 Februari 2026.
Rapat ini menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola reformasi hukum daerah sekaligus persiapan pelaksanaan penilaian IRH Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Kegiatan dipimpin Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Rahendro, dan dihadiri jajaran Tim Sekretariat IRH, termasuk Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh.
IRH 2026 Berdasarkan Permenkum dan Kepmenkum Terbaru
Dalam pemaparannya, Rahendro menjelaskan bahwa penilaian IRH 2026 dilaksanakan berdasarkan Permenkum Nomor 44 Tahun 2025 dan Kepmenkum Nomor M.HH-3.OT.03.01 Tahun 2026.
Regulasi tersebut menjadi landasan normatif dalam mengukur sekaligus mendorong pelaksanaan reformasi hukum di tingkat pemerintah daerah.
Penilaian IRH 2026 mencakup empat variabel utama, yakni koordinasi harmonisasi regulasi dengan Kementerian Hukum sebesar 25 persen, kompetensi Jabatan Fungsional Tertentu Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum sebesar 25 persen, kualitas re-regulasi dan deregulasi sebesar 30 persen, serta aksesibilitas dokumen hukum melalui JDIH sebesar 20 persen.
BACA JUGA:Perkuat Legalitas Usaha, Kemenkum Babel Serahkan 4 Sertifikat Merek ke Pelaku Inovasi Daerah
BACA JUGA:Perkuat Akses Keadilan, 393 Posbankum Babel Siap Layani Masyarakat Desa
Delapan Pemda Babel Sudah Lengkap 100 Persen
Dalam rapat disampaikan bahwa pengisian PIC, SK Tim Kerja, dan penunjukan Asesor dari delapan pemerintah daerah di wilayah Bangka Belitung telah mencapai 100 persen.
Kanwil Kemenkum Babel sebelumnya juga telah melaksanakan sosialisasi IRH pada 29 Januari 2026 dan melaporkan hasilnya melalui aplikasi Sumaker serta sistem IRH.
Langkah tersebut menunjukkan kesiapan Bangka Belitung dalam menghadapi proses penilaian IRH 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

