Selanjutnya, bagi tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK dan berhasil mendapatkan formasi berhak menerima NIP PPPK penuh waktu.
BACA JUGA:Pelamar Seleksi PPPK 2024 Hanya Boleh Mendaftar di Instansi Tempat Bekerja, Alasannya!
BACA JUGA:Ribuan Honorer Gagal di Seleksi PPPK 2024, Ini Penyebab Utamanya di Sepekan Penutupan
Kemudian, bagi tenaga honorer yang tidak lulus perangkingan akan diperhitungkan untuk menerima NIP PPPK paruh waktu.
Mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu tersebut diberikan untuk tenaga honorer yang gagal di perangkingan setelah melalui seluruh tahapan seleksi.
Lalu, untuk mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu hingga saat ini masih menunggu peraturan resmi dari MenPAN RB.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah tahun ini membuka penerimaan PPPK dengan jumlah formasi yang cukup banyak. Yaitu disiapkan sebanyak 1,3 juta formasi.
BACA JUGA:Tanpa Sertifikat Keahlian Honorer Bisa Daftar PPPK 2024, Ini Caranya!
BACA JUGA:Penjabat Wali Kota Palembang Berikan Semangat untuk Pegawai Non PNSD dalam Menghadapi Tes PPPK 2024
Untuk diketahui oleh pelamar pada seleksi PPPK 2024 ini berbeda dari rekrutmen sebelumnya. Yaitu dimana pemerintah membagi menjadi dua gelombang.
Pada rekrutmen PPPK 2024 gelombang pertama ditujukan untuk pelamar prioritas, Eks Tenaga Honorer II (eks THK-II), dan tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN.
Lalu, untuk gelombang kedua diperuntukan bagi tenaga honorer yang aktif bekerja di Instansi pemerintah.
Kemudian, bagi lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah. Yaitu mereka bisa mendaftar pada 17 November-31 Desember 2024 mendatang.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Terima 5.953 PPPK Formasi Tahun 2024, Berikut Rinciannya dan Jadwal Seleksinya!
BACA JUGA:Wajib Tahu! Honorer Non Database BKN Bisa Lulus PPPK 2024, Caranya!
Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEPMENPANRB).