Pada KepmenPAN RB tersebut telah secara gamblang menyebut pelamar PPPK 2024 hanya bisa mendaftar pada instansi tempat bekerja.
Jadi, jika instansi tempat kerja tidak membuka formasi, apakah pelamar boleh pindah instansi.
Terkait hal ini, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama angkat suara.
BACA JUGA:Mau Lulus Seleksi PPPK 2024? Simak Skema Prioritas dan Pemeringkatannya
BACA JUGA:Wajib Tahu! Seleksi PPPK 2024 Dibuka 2 Kali dalam 2 Periode, Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!
Yakni kata Vito Dita pelamar tetap harus mematuhi aturan Kepmenpan RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024.
Lebih lanjut menurut Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto pelamar PPPK 2024 hanya bisa mendaftar di tempat bekerja saat ini.
Jadi, sangat perlu diingat bahwa pendaftaran PPPK 2024 honorer dilarang pindah instansi, maka mereka harus memahami arti dari pindah instansi.
Diungkapkan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen pada prinsipnya pindah instansi adalah pindah ke kabupaten/kota atau provinsi lain.