Ia mengimbau, khususnya kepada para saksi-saksi nantinya dapat kooperatif memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya dipersidangan agar pemeriksaan perkara ini menjadi terang benderang.
Karena, menurut Umaryadi perkara dugaan korupsi IUP tambang batubara ini cukup menjadi perhatian serius karena nilai kerugian negara mencapai Rp488,9 miliar yang dihitung dari kerusakan lingkungan serta merugikan perekonomian negara.
--
Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melaksanakan tahap II penyerahan enam tersangka sekaligus barang bukti kasus korupsi Izin Usaha Pengelolaan (IUP) tambang batubara PT Andalas Bara Sejahtera senilai Rp488,9 miliar ke penuntut umum Kejari Lahat.
Adapun enam tersangka itu, terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakin Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, serta tiga mantan petinggi Distamben Lahat bernama Misri, Saifullah Aprianto serta Lepy Desmianti.
Modus yang dilakukan para tersangka, diantaranya yaitu, terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar, yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk.
Akibatnya Endre Saifoel dkk, dijerat dengan sangkaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.