BACA JUGA:Rice Kartu Merah, 10 Punggawa Arsenal Kewalahan Tak Mampu Kalahkan Brighton di Kandang Sendiri
Lanjutnya, sebenarnya pihak perusahaan itu menggarap tanah-tanah milik masyarakat ini sudah tahap yang kedua. Dimana sebelumnya pada tahap pertama yaitu membuat skat kanal.
"Kalau yang pertama skat kanal dibuat katanya untuk plasma. Lalu buat lagi skat kanal untuk skat api," ucapnya.
Ditegaskan Anifah, jadi seluruh tanah masyarakat Desa ini sudah diklaim oleh perusahaan. Padahal tanah itu adalah tanah milik masyarakat Desa. Yakni tidak pernah menjualnya.
Dimana saat ini, seluruh tanah masyarakat Desa itu dikuasai oleh perusahaan dan ditutupnya dan dijaga oleh orang yang seperti preman.
BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Himbau Masyarakat Manfaatkan Lahan Kosong untuk Tanaman Pangan
BACA JUGA:Rice Kartu Merah, 10 Punggawa Arsenal Kewalahan Tak Mampu Kalahkan Brighton di Kandang Sendiri
Masih kata dia, memang dahulu mungkin tahun lalu, masyarakat Desa pernah diminta oleh Kepala Desa untuk mengumpulkan Kartu Keluarga (KK).
Kemudian, diberikan uang kompensasi senilai Rp2 juta masing-masing KK. Dimana KK yang diminta dikumpulkan sebanyak 147 KK. Jadi sebanyak itu yang diberikan uang kompensasi. Tetapi tidak pernah menjelaskan bahwa menjual.
"Jadi kami minta polisi dan pemerintah menjaga tanah kami karena itu tanah kami. Tolong kami," jelasnya.
Sejumlah masyarakat Desa Darat yang mendatangi Kantor Bupati OKI menyampaikan permintaan meminta pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan itu diterima oleh Asisten 1 Pemkab OKI, Antonius Leonardo.
Dikatakan Antonius, apa yang disampaikan oleh masyarakat Desa ini bahwasnnya tanah telah digarap perusahaan dan alat berat sudah di lokasi. Maka pihak pemerintah untuk sementara akan menstop aktivitas yang ada di lokasi tanah milik masyarakat Desa.
"Sementara akan kita stop aktivitas yang terjadi di lokasi tanah yang diklaim. Yakni dengan meminta bantuan kepolisian Polres OKI," jelas Anton.