Seperti disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, pihaknya meminta para pelamar untuk membaca baik-baik formasi yang disiapkan instansi masing-masing.
Jadi untuk peserta atau pelamar yaitu honorer jangan sampai ketika sudah mendaftar malah salah pilih instansi.
"Untuk para pelamar tidak boleh memilih instansi yang bukan tempatnya mengabdi," kata Deputi Suharmen, dikutip berbagai sumber.
Lanjutnya, apabila honorer daerah, maka instansinya pemda asal semisal Kota Semarang dan sebagainya.
Kemudian, untuk yang bersangkutan tidak boleh pindah instansi Pemkab Semarang, walaupun tetanggaan.
Ini dikatakannya banyak honorer salah kaprah dengan larangan pindah instansi.
Jadi agar tidak salah tafsir, maka Deputi Suharmen mengimbau honorer yang ragu-ragu bisa berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
BACA JUGA:1.596 PPPK OKU Timur Hasil Seleksi 2023 Dilantik 10 Agustus, Dipastikan September 2024 Sudah Gajian
BACA JUGA:Beri Pembekalan untuk 2.340 PPPK Pemkab Muba, Sekda Apriyadi: Jangan Gaptek, Harus Paham IT!
Dimana prinsipnya kata yang dimaksudkan pindah instansi itu adalah berpindah ke kabupaten/kota atau provinsi lainnya.
Yaitu seperti, honorer tenaga administrasi Dinas Kehutanan Kabupaten A, berpindah ke Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota B.
Jadi, walaupun sama-sama Dinas Kehutanan, tetapi karena berbeda Kabupaten/kota dianggap pindah instansi.
"Jadi, untuk honorer daerah yang dimaksudkan pindah instansi itu adalah pindah daerah," kata Deputi Suharmen.
BACA JUGA:Ini Formasi PPPK dan ASN Tahun 2024, Penempatan IKN Gaji Capai Rp10 Juta!