BACA JUGA: Kabar Gembira! Sekda Ratu Dewa: Tahap Awal, Pemkot Palembang Siapkan 662 Formasi PPPK Tahun 2024
Masih kata dia, honorer daerah bekerja di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Contohnya, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Pendidikan, Dinas Kehutanan, dan lainnya.
Berbeda dengan honorer pusat. Yang dimaksudkan dengan instansi itu adalah kementerian/lembaga.
"Jadi, honorer teknis di sekolah dasar bisa melamar di SKPD lainnya semisal Sekretariat Daerah atau dinas lainnya selama ada formasi dan memenuhi persyaratannya," jelasnya.
Ditegaskan dalam perekrutan PPPK 2024, masing-masing pemda diminta memprioritaskan honorer yang ada di daerahnya.