Pihak keluarga langsung mencari irfan namun dia kabur duluan. Lalu melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kesuma Wardhana melalui kasat Reslrim AKP Hendrawan membenarkan jika sudah menangkap tersangka.
Tersangka ditangkap, di SPBU kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. "Karena sari informasi keluarga tersangka ini dia kabur kesana," jelasnya.
Selanjutnya polisi mengamankan barang bukti, berupa baju korban dan pakain tersangka, melakukan olah TKP dan gelar perkara.
Tersangka Irfan kini resmi menjadi tahanan Polres Lubuklinggau dan dikenakan pasal 29 KUHP Undang-Undang Perlindungan Anak.(zul)