Bocah 6 Tahun di Lubuklinggau Dirudapaksa Penjaga Toko, Terbongkar Gegara Uang 1.000

Senin 30-09-2024,07:02 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Bocah perempuan berusia 6 tahun asal kota Lubuklinggau dirudapaksa penjaga toko saat membelikan rokok.

Pelaku Irfan (22) melakukan aksinya di toko Farel di Jalan Yos Sudarso RT 3 Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

Tak lama, tersangka Irfan diciduk polisi, setelah aksinya ketahuan oleh keluarga korban pada Rabu 25 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.

Dia ditangkap polisi di SPBU Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1.

BACA JUGA: Anak Kembar di Banyuasin Dirudapaksa Ayah Kandung Sejak Usia 9 Tahun hingga Jadi Mahasiwa

BACA JUGA:Siswi SMA Asal Muratara Disekap 3 hari di Kosan dan Dirudapaksa Oleh Pria yang Baru Dikenal dari Medsos

Aksi bejat pelaku itu awalnya terjadi Rabu 25 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, saat itu korban tengah membeli rokok di warung yang dijaga Irfan warga RT 5, Kelurahan Air Kati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.

Namun saat itu pelaku langsung menarik lengan korban dan membawanya masuk ke dalam ruko di bawah tangga. 

Lalu pelaku membuka celananya dan melakukan hal tak senonoh namun, korban menolak dan terus dipaksanya. 

Tak berhenti, korban langsung dibaringkan dan dibuka pakaianya oleh pelaku lalu disetubuhi pelaku. 

BACA JUGA:BEJAT Nian, Gadis 14 Tahun di Sukarami Palembang Dirudapaksa 2 Pria Saat Hendak ke Warung

BACA JUGA:DUH, Pelajar di Prabumulih Disekap-Diseret ke Semak-Semak & Nyaris Dirudapaksa oleh 2 Pria yang Baru Dikenal

Takut korbannya mengadu, Irfan memberikan uang Rp1.000 untuk korban agar tutup mulut.

Setelah korban pulang kerumah, orang tuanya curiga dengan gelagat korban yang berubah dan nendapati ada uang Lebih Rp1.000 tersebut. 

Setelah ditanyai oleh pihak keluarga, korban menjelaskan jika sudah dirudapaksa oleh Irfan.

Kategori :