Penyelidikan Polres Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, mengungkap jaringan narkoba besar yang melibatkan bandar dari Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Polisi berhasil menyita 30 kilogram sabu-sabu dan 11 ribu pil ekstasi dalam operasi ini.
BACA JUGA:Parah! Pecatan Polisi Kasus Narkoba 2021 jadi Bandar Sabu-Sabu di OKU, Ditangkap di Kosan
BACA JUGA:Sudah Meresahkan, Bandar Sabu Sungai Menang OKI Ditangkap, Polisi Temukan 27 Paket di Dalam Kamar
Polda Riau telah merilis informasi resmi terkait penangkapan delapan tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba lintas provinsi ini.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, melalui Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan bahwa narkotika tersebut dipesan oleh seorang bandar besar yang berbasis di Lubuklinggau.
Para tersangka yang berhasil ditangkap berasal dari berbagai daerah, termasuk MAM (52) dan ZS (32) dari Sumatera Utara, M (52) dan MS (52) dari Pekanbaru, R (52) dari Aceh, K (26) dari Kabupaten Rokan Hilir, BFI (52) dari Sumatera Selatan, serta J (32) dari Nusa Tenggara Barat.
BACA JUGA:Parah! Pecatan Polisi Kasus Narkoba 2021 jadi Bandar Sabu-Sabu di OKU, Ditangkap di Kosan
BACA JUGA:Sudah Meresahkan, Bandar Sabu Sungai Menang OKI Ditangkap, Polisi Temukan 27 Paket di Dalam Kamar
Penangkapan dimulai pada Kamis (12/9) sekitar pukul 20.30 WIB di Pekanbaru.
Tepatnya di sebuah warung pecel lele di Jalan Pemuda.
Di sana, tersangka MAM dan ZS berhasil diamankan.
Kedua tersangka mengaku berangkat dari Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, sebelum menuju Kabupaten Rokan Hilir untuk mengambil sabu dan ekstasi.
BACA JUGA:Parah! Pecatan Polisi Kasus Narkoba 2021 jadi Bandar Sabu-Sabu di OKU, Ditangkap di Kosan
BACA JUGA:Sudah Meresahkan, Bandar Sabu Sungai Menang OKI Ditangkap, Polisi Temukan 27 Paket di Dalam Kamar
Narkotika tersebut kemudian diserahkan kepada kurir lain di Pekanbaru.