Banner Pemprov
Pemkot Baru

Alex Noerdin Cs Didakwa Korupsi Memperkaya PT Magna Beatum hingga Rugikan Negara Rp137,7 Miliar

Alex Noerdin Cs Didakwa Korupsi Memperkaya PT Magna Beatum hingga Rugikan Negara Rp137,7 Miliar

Alex Noerdin Cs Didakwa Korupsi Memperkaya PT Magna Beatum hingga Rugikan Negara Rp137,7 Miliar--Fadli

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode Alex Noerdin, kembali duduk di kursi pesakitan.

Kali ini, ia bersama tiga terdakwa lainnya — Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Raimar Yousnaidi — resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 30 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel membacakan secara rinci dakwaan terhadap para terdakwa.

Para terdakwa disebut telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar.

BACA JUGA:Tiba di PN Palembang, Harnojoyo Tersangka Korupsi Proyek Pasar Cinde Sumringah

BACA JUGA:Tahap II Kasus Korupsi Pasar Cinde, Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo 'Ngacir' Hindari Wartawan

- Proyek Ambisius Berujung Masalah

Dalam uraian dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, JPU menjelaskan bahwa proyek revitalisasi Pasar Cinde dijalankan pada periode 2016 hingga 2018.

Proyek itu merupakan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum (MB), yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek.


Suasana sidang pembacaan dakwaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde di PN Palembang, Kamis 30 Oktober 2025--Fadli

Kerja sama tersebut awalnya digadang-gadang akan mengubah wajah Pasar Cinde, menjadi pusat perdagangan modern tanpa menghapus nilai sejarah kawasan yang dikenal sebagai salah satu ikon Kota Palembang itu.

Namun, dalam perjalanannya, proyek tersebut justru berujung masalah hukum karena ditemukan adanya penyimpangan dalam proses pelaksanaan dan pengelolaan keuangan.

Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumsel, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp137.722.947.614, atau setara lebih dari Rp137 miliar.

JPU menyebut, nilai tersebut muncul akibat tindakan yang memperkaya pihak swasta, dalam hal ini PT Magna Beatum, selaku pihak yang paling diuntungkan dari proyek tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: