Banner Pemprov
Pemkot Baru

Alex Noerdin Cs Didakwa Korupsi Memperkaya PT Magna Beatum hingga Rugikan Negara Rp137,7 Miliar

Alex Noerdin Cs Didakwa Korupsi Memperkaya PT Magna Beatum hingga Rugikan Negara Rp137,7 Miliar

Alex Noerdin Cs Didakwa Korupsi Memperkaya PT Magna Beatum hingga Rugikan Negara Rp137,7 Miliar--Fadli

BACA JUGA:Penetapan DPO Tersangka Korupsi Pasar Cinde Dinilai Sah, Praperadilan Aldrin Tando Ditolak Kejati Sumsel

BACA JUGA:Buru Keberadaan Aldrin Tando Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Kejaksaan Minta Bantuan Interpol

- Didakwa Pasal Berlapis Tipikor

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.


Para terdakwa saat dihadirkan langsung guna mendengarkan dakwaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang--Fadli

- Ajukan Eksepsi

Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum Alex Noerdin, yakni Titis Rachmawaty, SH, MH dan Redho Junaidi, SH, MH, mengajukan nota keberatan (eksepsi) secara tertulis.

Eksepsi itu rencananya akan dibacakan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung dua pekan mendatang.

Namun, berbeda dengan Alex Noerdin, tiga terdakwa lainnya — Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan Raimar Yousnaidi — melalui kuasa hukum masing-masing memilih tidak mengajukan eksepsi dan akan langsung mengikuti agenda pembuktian dari pihak JPU.

- Terdakwa Bungkam

Usai persidangan, keempat terdakwa tampak meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan komentar kepada awak media.

Mereka hanya menyapa kerabat dan terus berjalan menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman pengadilan.

Sementara itu, pihak JPU Kejati Sumsel menegaskan bahwa seluruh dakwaan telah disusun berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan yang sah.

"Kami siap membuktikan seluruh uraian dakwaan di persidangan," tegas salah satu anggota tim jaksa seusai sidang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: