MUBA, SUMEKS.CO - Terbukti melanggar kode etik profesi Polri, seorang personel Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) telah diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).
Proses pemecatan ini dilakukan melalui upacara resmi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, di Gedung Mang Pedeka, Polres Muba, pada Senin 23 September 2024.
Dalam upacara pemecetan itu, Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho secara simbolis melakukan pencoretan foto personel yang di-PTDH.
Yang bersangkutan tidak juga menghadiri secara langsung, dan hanya sebuah foto yang bersangkutan yang mewakili.
BACA JUGA:Pecatan Polisi Berpangkat Briptu di Muratara Jadi Kurir Sabu-Sabu di Baturaja, PTDH Perkara Narkoba
Personel yang dipecat tersebut, M Revinda Ilfan, yang pangkat terakhirnya adalah Brigadir Polisi Satu.
Pemecatan ini didasarkan pada Keputusan Polda Sumatera Selatan dengan nomor KEP/365/VIII/2024, yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2024.
Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho secara simbolis melakukan pencoretan foto personel yang dipecat dengan tidak hormat.-Foto: dokumen/sumeks.co-
Keputusan ini menetapkan bahwa Briptu Revinda dipecat karena melanggar sejumlah aturan dan peraturan internal Polri.
Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, menjelaskan upacara PTDH ini dilakukan untuk menegaskan bahwa Briptu Revinda tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri, khususnya di Polres Muba.
BACA JUGA:Wakapolres Muratara Coret Foto Brigpol Edy Saputra Saat Pimpin Upacara PTDH
BACA JUGA:2 Oknum Polisi Terancam PTDH, Diminta Segera Perbaiki Diri
"Hari ini, yang bersangkutan resmi kembali menjadi warga sipil," ungkap Listiyono.
Listiyono juga berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh personel Polres Muba agar mereka selalu bertugas dengan baik dan mematuhi aturan yang berlaku.