Terbukti Melanggar Kode Etik, Kapolres Muba Coret Foto Briptu Revinda Ilfan Saat Upacara PTDH

Selasa 24-09-2024,07:20 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Ia menegaskan bahwa setiap anggota Polri harus menjaga integritas dan profesionalisme mereka, terutama dalam menjauhi narkoba. 

"Saya harap kejadian ini menjadi yang terakhir di Polres Muba. Jangan sampai ada lagi anggota yang melanggar kode etik," tegasnya.

BACA JUGA:Instruksi Kapolda, Oknum Polisi Tersangka Pengancaman Pemobil Bakal Terima Sanksi Berat hingga Terancam PTDH

BACA JUGA:Perwira Polisi di Lampung Terbukti 4 Kali Berzina dengan LC, Divonis 4 Bulan Penjara, Netizen Pertanyakan PTDH

Sementara itu, Kasi Propam Polres Muba, AKP Andi Firdaus SH, menambahkan bahwa proses PTDH terhadap Briptu Revinda telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Briptu Revinda dinyatakan melanggar beberapa peraturan, di antaranya adalah Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, serta Pasal 5 Ayat (1) Huruf d Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sebelumnya, oknum Polres Muratara bernama Brigpol Edy Saputra dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pemecatan personel Bag Ops Polres Muratara itu dilakukan di halaman upacara Mapolres Muratara pada Jumat 13 Oktober 2023 pagi.

BACA JUGA:Anggota Kopassus Disidang di Peradilan Sipil Akhirnya Minta Maaf, Ternyata Sudah PTDH Sejak Tahun 2008

BACA JUGA:Oknum Anggota Polres Muratara yang Pukul Warga Melarikan Diri, Kapolres: Jelas Bisa Diancam PTDH

Dalam upacara pemecetan itu, Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani SIK MH melalui wakapolres Kompol I Putu Suryawan SIK MH, secara simbolis melakukan pencoretan foto personel.

Wakapolres Kompol Putu menegaskan ini harus menjadi contoh agar seluruh personel disiplin dan menjalankan amanat dan tanggungjawab.(Yud)

Kategori :