“Kemudian terdakwa dan 3 orang pelaku lainnya tanpa seizin saksi Ani dan Wagirin langsung mengambil uang yang ditunjukkan oleh anak mereka, saksi Regita. Serta barang-barang lainnya dengan rincian uang tunai sebesar Rp 4.116.000 yang berada di dalam tas merah,” bebernya.
Selain uang berhasil mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Delux warna hijau nopol BG 3093 KAN beserta STNK, 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam dengan nopol beserta STNK dan BPKB, 1 buah handphone merk Vivo tipe Y12 warna merah beserta uang tunai sebesar Rp 250.000 yang terletak di dalam kesingnya.
Juga 1 buah handphone merk Vivo tipe Y12s warna biru, kurang lebih 20 bungkus rokok merek ABS, Cenel, Duta dan Kartel. Lalu handbody, roti, minuman Lasegar dan 2 buah handuk serta 4 pasang sandal jepit merk Skey Way.
Setelah berhasil mengambil uang tunai, 2 unit sepeda motor, 2 unit Hp dan barang-barang di warung milik saksi Ani, terdakwa dan pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban.