KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, terdakwa Hajidin (46) dalam perkara pencurian dengan kekerasan atau perampokan, akhirnya divonis oleh majelis hakim selama 7 tahun penjara.
Amar putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim diketuai Guntoro Eka Sekti SH MH dengan anggota Annisa SH dan Nadia Septiani SH, dalam persidangan, Selasa 10 September 2024.
Hukuman untuk terdakwa Hajidin (46) ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rian Nugraha Dewantara SH, yaitu selama 8 tahun penjara.
Dibacakan Majelis hakim perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Pada persidangan dan fakta-fakta dengan menghadirkan saksi-saksi perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan," kata hakim ketua.
Dibacakan hakim perbuatan terdakwa dituntut melanggar dalam tindak pidana Pasal 365 ayat (2) ke-1, 2 dan 3 Kuhp.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah atas perbuatan terdakwa membuat korban trauma mendalam. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta merugikan korban.
Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
BACA JUGA:Tim Gabungan Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Raja Buru Pelaku Perampokan di Desa Sungai Pinang
Usai dibacakan amar putusan oleh Majelis hakim, terdakwa didampingi penasihat hukumnya Anto Astari SH MH menyatakan banding.
"Kami menyatakan banding atas putusan yang dibacakan yang mulia," ucapnya.
Jaksa penuntut umum Kejari OKI menyampaikan pikir-pikir atas amar putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa.