Jaksa Yakinkan Hakim, Terdakwa Kasus Perampokan di Mesuji Makmur OKI Divonis 7 Tahun Penjara

Selasa 10-09-2024,18:12 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

Terdakwa ini bersama 3 orang pelaku berbagi tugas untuk melumpuhkan korban. Sehingga berhasil mengambil harta benda pemiliknya. 

"Aksi terdakwa dan 1 orang pelaku lain, bertugas melumpuhkan saksi Ani dan anaknya Regita, serta 2 orang pelaku lainnya bertugas untuk melumpuhkan saksi Wagirin,” katanya. 

Lalu untuk kedua orang pelaku langsung menghampiri saksi Wagirin, dimana 1 pelaku langsung memukul kepala dan menendang perut saksi. Sedangkan untuk 1 orang pelaku lainnya, mendorong tubuh saksi Wagirin hingga terjatuh ke kasur.

BACA JUGA:Pelaku yang Rampok dan Perkosa Istri Pemilik Toko Onderdil di Banyuasin Ternyata Residivis

BACA JUGA:Toko Onderdil Motor di Banyuasin Dirampok, Istri Pemilik Disekap di Kamar Mandi dan Diperkosa

“Tak hanya itu juga menginjak bahu serta menodongkan senjata api ke arah pelipis muka saksi Wagirin. Setelah itu, kedua pelaku langsung mengikat kedua tangan dan kaki saksi Wagirin,” jelasnya.

Selanjutnya, terdakwa dan 1 orang pelaku langsung menghampiri saksi Ani dan langsung menodongkan senjata tajam berupa pisau, dan mendorongnya masuk ke dalam kamar hingga terjatuh di kasur sambil berkata, ‘diam jangan teriak. 

Kemudian langsung menutup mata saksi Ani menggunakan tali rafia warna hitam, juga menutup mulutnya saksi Ani menggunakan jaket warna abu-abu milik anak saksi. 

"Lalu mengikat kedua tangan saksi Ani ke arah belakang menggunakan tali rafia warna putih yang dililit,” ujarnya. 

BACA JUGA:Rampok Uang Negara Rp800 Juta, Eks Inspektur Ditahan Kejari Lahat

BACA JUGA:Detik-detik Perampok Gasak Emas di Siang Bolong di Bangka Selatan Terekam CCTV, Pemilik Toko tetap Santuy?

Setelahnya mendorong saksi Ani hingga terjatuh ke kasur dengan keadaan tertidur dan miring ke sebelah kiri. Terdakwa meremas-remas kedua payudara saksi Ani dari balik bajunya.

“Usai berhasil mengikat saksi Ani, terdakwa juga langsung mengikat kedua tangan saksi Regita ke arah belakang dengan menggunakan tali rafia warna putih, lalu mengikat kedua jempol kaki kanan dan kiri saksi Regita menggunakan tali rafia warna hitam, dan menutup mata saksi Regita menggunakan kerudung warna pink," jelasnya. 

Sedangkan 1 pelaku berdiri didekat pintu. Kemudian setelah berhasil melumpuhkan para saksi, terdakwa dan 3 pelaku lainnya langsung mengacak-acak rumah dan mengobrak-abrik untuk mencari barang berharga dan masuk kembali ke kamar saksi Ani dan mengatakan, ‘dimana duit nanti saya bunuh. 

Dijawab oleh saksi Regita, ‘uangnya ada di dalam kaleng tenggo di atas lemari’. Dan pelaku menanyakan kembali kepada saksi Regita, ‘mana duit’. Dan dijawab, ‘itu di kaleng di dalam warung’. Kemudian ditanyakan lagi, ‘dimana duit’, dan dijawab saksi Regita, ‘ada di tabungan plastik dan di dalam tas warna merah’.

BACA JUGA:Viral Video Perampok Toko Emas di Bangka Selatan, Santai Pecahkan Kaca Sambil Raup Emas dan Acungkan Pistol

Kategori :