JAKARTA, SUMEKS.CO - Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap adanya klaim pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang tidak sah dan ilegal.
Ia menekankan bahwa hanya surat-surat resmi yang diterbitkan oleh PWI Pusat dengan tanda tangan Ketua Umum Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad, serta dilengkapi dengan barcode SK Kemenkumham di bagian kiri bawah, yang diakui keabsahannya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat PWI Pusat di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Jumat 6 September 2024, Hendry menjelaskan bahwa saat ini terdapat indikasi adanya surat-surat palsu yang beredar, yang diyakini dikeluarkan dengan maksud untuk merusak reputasi pengurus PWI yang sah.
"Surat palsu ini diduga sengaja dikeluarkan untuk merusak nama baik pengurus yang sah. Kami sangat menyesalkan tindakan semacam ini dan meminta masyarakat untuk berhati-hati serta memeriksa keaslian setiap dokumen yang mengatasnamakan PWI," ujar Hendry.
BACA JUGA:3 Bupati Berganti, Pembangunan Jembatan Rantau Bayur Banyuasin Belum Selesai
Ia juga menambahkan bahwa surat resmi yang diterbitkan oleh PWI Pusat bisa diverifikasi melalui barcode yang terletak di kiri bawah surat.
Barcode tersebut dapat dipindai dan akan langsung terhubung ke situs resmi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sehingga masyarakat bisa memastikan keaslian dokumen tersebut.
"Jika surat tersebut tidak memiliki barcode atau tanda tangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PWI yang sah, maka surat tersebut tidak dapat dianggap sebagai surat resmi dari PWI," tegas Hendry.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, turut menyampaikan bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum terhadap individu atau lembaga yang mengatasnamakan PWI secara ilegal.
BACA JUGA:Telkomsel Komitmen Perkuat Transformasi Digital melalui Kampanye #PastiAdaSolusi Berani Jadi Lebih
Menurutnya, tindakan semacam itu adalah pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi dan PWI Pusat akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran terkait keanggotaan.
"Kami siap menempuh jalur hukum bagi siapa pun yang mencoba merusak atau mengganggu integritas PWI dengan klaim-klaim yang tidak sah. Setiap pelanggaran terkait keanggotaan, termasuk penerbitan surat palsu, akan kami tindak tegas. Jika diperlukan, kami juga tidak ragu untuk memberikan sanksi berat kepada para pelanggar," tegas Hendra.
Salah satu contoh kasus yang saat ini tengah ditangani PWI Pusat adalah surat yang ditandatangani oleh individu yang mengatasnamakan Sasongko Tedjo dan Nurcholish M.A. Basyari.