Menurut Hendra, surat tersebut dianggap tidak sah dan akan segera diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Realme 10 Pro: Smartphone Kelas Menengah dengan Perangkat Keras yang Luar Biasa
BACA JUGA:Maarten Paes Ungkap Perasaannya Tak Sabar Bela Timnas Indonesia: Setelah Main ada Lagu Tanah Airku
"Kami telah menerima laporan mengenai surat yang ditandatangani oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholish M.A. Basyari. Surat tersebut tidak sah dan akan kami proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Hendra.
Lebih lanjut, Hendra juga mengingatkan seluruh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI di sepuluh provinsi agar tetap menjalankan tugas mereka sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang mencoba memecah belah atau merusak struktur organisasi.
"Plt Ketua PWI di sepuluh provinsi diharapkan untuk tetap teguh menjalankan tugas sesuai dengan arahan dan aturan yang telah ditetapkan oleh PWI Pusat. PWI yang sah adalah PWI yang hasil dari Kongres ke-25 di Bandung, yang telah disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Menkumham dengan Nomor AHU-0000946.AH.01.08. TAHUN 2024," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa jika ada pihak lain yang mencoba mengklaim sebagai pengurus PWI dengan susunan berbeda dari SK Menkumham tersebut, maka tindakan mereka dianggap ilegal. Hendra mendesak masyarakat dan para anggota PWI di daerah untuk segera melaporkan hal tersebut jika ditemukan tindakan semacam itu.
"Jika ada yang mengklaim sebagai pengurus PWI dengan susunan yang berbeda dari yang tertuang dalam SK Menkumham, laporkan segera ke Sekretariat PWI Pusat. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk," tutup Hendra.
Pernyataan dari para petinggi PWI ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik tentang keabsahan surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh PWI dan mencegah penyalahgunaan nama organisasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan demikian, integritas dan nama baik PWI sebagai organisasi wartawan terbesar di Indonesia dapat terus terjaga.