Dilaporkan ke Polda Sumsel Buntut Nonjobkan 4 Pegawai, Mantan Pj Bupati Lahat Mangkir Panggilan Penyidik

Jumat 06-09-2024,11:52 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Informasi yang diperoleh, pelaporan M Farid ke Polda Sumsel, muncul surat dari BAKN & KASN yang merekomendasikan 4 kepala dinas Kabupaten Lahat yang harus dikembalikan ke jabatan semula batas waktu 15 Agustus 2024.

BACA JUGA:Dua Kali Mangkir Panggilan Penyidik, Penkum Kejati Sumsel: Saksi Tidak Kooperatif Bakal Kena Sanksi!

BACA JUGA:6 Saksi Kasus Korupsi SPH Perkebunan Musi Rawas Kompak Mangkir Berjamaah, Kejati Sumsel Tegaskan Ini

Di antaranya, Taufik M Putra Dinas Kesehatan, Nil Aldrin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Limra Naufan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Lalu, Mirza Azhari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Ananta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lahat.

Dalam rekomendasi KASN tersebut, Memerintahkan untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 26 Tahun 2024, Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 28 Tahun 2024, Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 29 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 30 Tahun 2024 serta mengembalikan 4 (empat) PPT Pratama dan 1 (satu) pejabat administrator pada jabatan semula.

 

Kategori :