PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mantan Pj Bupati Lahat Muhamad Farid mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumsel buntut laporan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
Muhamad Farid yang kini menjabat sebagai Pj Bupati Banyuasin seharusnya, Rabu 4 September 2024 datang memenuhi panggilan penyidik.
Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai terlapor yang ditangani oleh unit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.
Farid dilaporkan oleh Redhi Setiali SH MH dengan dugaan pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, dengan surat Perintah Penyelidikan nomor Sp.Lidik 811/VIII/2024/Ditreskrimum, pada tanggal 09 Agustus 2024.
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Wisdon Arizal SE membenarkan pemanggilan terhadap Muhamad Farid itu atas laporan saat masih menjabat sebagai Pj Bupati Lahat.
Namun sayangnya, Farid mangkir dalam pemeriksaan pertama kasus dugaan penyalahgunaan wewenang semasa masih menjabat sebagai Pj Bupati Lahat.
"Iya, kemarin tidak datang (tidak penuhi panggilan) dalam panggilan klarifikasi," kata AKBP Wisdon.
Meski M Farid mangkir pada panggilan pertama, pihaknya kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Pj Bupati Banyuasin itu.
BACA JUGA:Dipanggil Penyelidikan Dugaan Korupsi PMI Kota Palembang, Tujuh Pengurus 'Mangkir' Berjamaah
BACA JUGA:Dirumorkan Sakit, Mantan Wakil Wali Kota Palembang Mangkir Pemeriksaan Kejari?
Dan bukan tidak mungkin penyidik Unit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel akan melakukan jemput bola dengan mendatangi Komplek Perkantoran Pemkab Banyuasin di Pangkalan Balai.
"Ya, pasti kita undang lagi atau kami yang datang ke sano untuk minta klarifikasinya," beber Wisdon.
Saat ini penyidik juga tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Imam Pasli PJ Bupati Lahat saat ini. "Iya, hari ini Pj Bupati Lahat kita panggil," terangnya.