Miliki Aset Senilai Puluhan Miliar Rupiah, Seret Terpidana Gembong Sabu Kelas Kakap Kasus TPPU Narkotika

Jumat 30-08-2024,06:05 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Sementara, terdakwa Ruslaini jauh lebih tinggi dari hukuman Barmawi karena dinilai majelis hakim terbukti menjadi bandar sabu dengan barang bukti 4 kilogram sabu yang dibungkus teh cina.

Oleh karenanya majelis hakim saat itu menghukum Ruslaini dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, keduanya dipersidangan saat itu dengan didampingi tim penasihat hukum menyatakan terima.

Kategori :