Sementara, terdakwa Ruslaini jauh lebih tinggi dari hukuman Barmawi karena dinilai majelis hakim terbukti menjadi bandar sabu dengan barang bukti 4 kilogram sabu yang dibungkus teh cina.
Oleh karenanya majelis hakim saat itu menghukum Ruslaini dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, keduanya dipersidangan saat itu dengan didampingi tim penasihat hukum menyatakan terima.